> >

Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Saat Netizen Bongkar Identitas Bripda Randy Terkait Novia Widyasari

Peristiwa | 5 Desember 2021, 09:38 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus kematian NWR yang melibatkan anggota polisi (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan Bripda Randy.

Apabila terbukti bersalah, Bripda Randy terancam Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik pasal 7 dan 11 dengan hukuman paling berat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Selain itu, ia juga disangkakan hukum pidana Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman 5 tahun penjara

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU