Soal Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Diproses Sesuai UU
Hukum | 5 Desember 2021, 06:22 WIB"Dulu sudah pernah kita mempunyai UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pemerintah perlu menyiapkan RUU tersebut sebagai penggantinya," jelas Mahfud.
Baca Juga: Dua Prajurit Korban Kontak Senjata di Suru-Suru Papua Dievakuasi ke Timika
Sebelumnya, Jaksa Agung M Burhanuddin membentuk tim penyidik dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai Papua tahun 2014 silam.
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat, telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (3/12).
Diketahui, peristiwa Paniai di Papua pada 7 - 8 Desember 2014 ditetapkan Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pertama yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang yang berusia 17 sampai 18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Sementara 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Baca Juga: Detik-detik Kontak Senjata TNI-KKB di Suru Papua, Satu Tentara Indonesia Gugur
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV