Soal Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Diproses Sesuai UU
Hukum | 5 Desember 2021, 06:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, Mahfud MD, berjanji kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung dengan menunjuk 22 jaksa.
"Kasus Paniai ini adalah kasus yang diumumkan tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kami langsung tindak lanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan," tegas Mahfud dalam konferensi pers virtual yang dikutip Minggu (5/12/2021).
Mahfud menegaskan, kualifikasi pelanggaraan HAM adalah pelanggaraan HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.
Proses penindaklanjutan kasus ini, kata Mahfud, akan berpegang pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua
Sementara itu, untuk kasus pelanggaraan HAM berat yang terjadi sebelum dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, akan diserahkan ke DPR untuk dianalisis.
"Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, tepatnya sebelum keluarnya UU No.26 Tahun 2000 itu diserahkan kepada DPR untuk dianalisis, apa cukup bukti, apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan," kata Mahfud.
Untuk kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah keluarnya UU No.26 Tahun 2000 akan ditangani dan dianalisis oleh Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM.
Mahfud menjelaskan, saat ini, pemerintah tengah menyiapkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV