PN Jaksel Tolak Gugatan Tommy Soeharto Soal Penggusuran Lahan untuk Proyek Tol Desari
Hukum | 2 Desember 2021, 18:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan atas penggusuran lahan dan bangunan untuk proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari) yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Dalam amar putusan pertama, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat III, yakni Stella Elvire Anwar Sani.
Kemudian, amar putusan kedua, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL.
Baca Juga: Usai Aset Tommy, Kini Aset Mbak Tutut yang akan Disita Satgas BLBI
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.495.600,00," tulis putusan majelis hakim, dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (2/12/2021).
Putusan ini diketok Hakim Haryadi selaku Hakim Ketua serta Hakim Akhmad Suhel serta Hakim Mardison sebagai hakim anggota pada 22 November 2021.
Adapun gugatan Tommy Soeharto ini didaftarkan pada 6 Januari 2021 dengan perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Dalam petitum gugatan, Tommy Soeharto selaku penggugat, meminta pihak tergugat membayar aset miliknya yang terkena proyek Tol Desari yakni Rp56.670.500.000 atas tanah seluas 922 meter persegi.
Baca Juga: Ini Rincian Ganti Rugi Aset Tommy Soeharto yang Kena Proyek Tol Desari
Rincian aset Tommy Soeharto yang tersebut yakni, bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Ada lima pihak yang menjadi tergugat yakni, Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Tergugat I).
Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (Tergugat II).
Baca Juga: Tommy Soeharto Resmikan Rest Area dan Pasar Induk di Kawasan Cikampek
Stella Elvire Anwar Sani (Tergugat III), Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak (Tergugat IV) dan PT Citra Waspphutowa (Tergugat V).
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan cq KKP Pratama Jakarta Cilandak.
Catatan:
Pemberitaan ini kami koreksi. Sebelumnya kami menulis Tergugat III adalah BPN DKI Jakarta, namun sesungguhnya Tergugat III adalah Stella Elvire Anwar Sani yang diwakili oleh Kantor Hukum Haposan Hutagalung & Partners.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV