> >

PN Jaksel Tolak Gugatan Tommy Soeharto Soal Penggusuran Lahan untuk Proyek Tol Desari

Hukum | 2 Desember 2021, 18:23 WIB
Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto saat meresmikan Depo Logistik Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Ada lima pihak yang menjadi tergugat yakni, Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Tergugat I).

Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (Tergugat II).

Baca Juga: Tommy Soeharto Resmikan Rest Area dan Pasar Induk di Kawasan Cikampek

Stella Elvire Anwar Sani (Tergugat III), Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak (Tergugat IV) dan PT Citra Waspphutowa (Tergugat V).

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan cq KKP Pratama Jakarta Cilandak.

Catatan:

Pemberitaan ini kami koreksi. Sebelumnya kami menulis Tergugat III adalah BPN DKI Jakarta, namun sesungguhnya Tergugat III adalah Stella Elvire Anwar Sani yang diwakili oleh Kantor Hukum Haposan Hutagalung & Partners.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU