Nora Alexandra Sedih Jerinx Ditahan Polisi: Baru Bebas tapi Harus Dipenjara Lagi
Peristiwa | 1 Desember 2021, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nora Alexandra, istri dari Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku sedih karena suaminya kembali masuk rumah tahanan (rutan).
Diketahui, Jerinx ditahan di rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
“Sedih ya, baru bebas tapi harus dipenjara lagi,” demikian diungkapkan Nora kepada wartawan sambil terus memegang tangan Jerinx menuju gedung tahanan Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Sementara Jerinx, sebelumnya mengaku siap menghadapi semua proses hukum di dalam kasus ini.
"Intinya semuanya akan saya hadapi dengan gentleman," kata dummer grup band Superman Is Dead (SID) itu.
Penahanan Jerinx, dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Rabu, 1 Desember 2021.
Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Baca juga: Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya ada deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Jerinx Jalani Tahap Dua Kasus Ancaman terhadap Pegiat Medsos Adam Deni
Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.
Dalam kasus ini, Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV