> >

Nora Alexandra Sedih Jerinx Ditahan Polisi: Baru Bebas tapi Harus Dipenjara Lagi

Peristiwa | 1 Desember 2021, 20:15 WIB
Jerinx SID dan Nora Alexandra (Sumber: Instagram/@ncdpapl)

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.

Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.

"Sebelumnya ada deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Jerinx Jalani Tahap Dua Kasus Ancaman terhadap Pegiat Medsos Adam Deni

Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.

Dalam kasus ini, Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU