KPK Tetapkan Desa Panggungharjo Bantul Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
Peristiwa | 1 Desember 2021, 18:36 WIBBANTUL, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Desa Antikorupsi dan menetapkan Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai desa antikorupsi pertama di Indonesia.
"Dengan mengucap bismillahirahmanirahim pada hari ini, Rabu tanggal 1 Desember 2022 pukul 10.30 WIB, program desa antikorupsi diluncurkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat peluncuran Desa Antikorupsi yang dipantau secara daring, Rabu (1/12/2021).
Terpilihnya Panggungharjo sebagai desa antikorupsi, kata Alexander, semoga bisa menjadi virus yang menyebar ke desa, kabupaten, dan provinsi lain di Indonesia.
"Harapannya supaya ini viral sehingga mampu menjadi virus yang menyebar ke desa lain, bupati, dan kepala daerah provinsi yang lain," katanya.
Bahkan, Alexander juga berharap, dengan penetapan Desa Panggungharjo sebagai pilot project, mampu mencerminkan nilai-nilai antikorupsi.
Semangat nilainya tidak hanya berhenti di aparat desa. Melainkan dapat mengalir dan dimiliki oleh seluruh masyarakat Panggungharjo.
"Tidak saja kita mendorong aparat desanya antikorupsi, namun juga mendorong masyarakatnya memiliki nilai-nilai antikorupsi itu, dan itu menjadi suatu hal yang positif bagi desa," katanya.
Baca Juga: KPK soal Kasasi Edhy Prabowo: Kami Yakin Independensi dan Profesionalitas MA Memutus Seadil-adilnya
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan harapan dari program yang diluncurkan KPK ini dapat mendorong terwujudnya Indonesia bebas dari korupsi. Terutama, kata Alexander, dimulai dari lingkup kecil, yakni desa.
"Saya berharap agar Program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi," jelasnya.
Perlu diketahui, bersamaan dengan peluncuran program Desa Antikorupsi, KPK juga menetapkan tuan rumah acara, Desa Panggungharjo menjadi desa antikorupsi pertama di Indonesia.
Selain itu, Alexander juga menyebut bahwa program Desa Antikorupsi lahir sebagai bentuk upaya meminimalisir kepala desa yang diproses aparat penegak hukum.
Salah satunya karena melakukan penyelewengan atau penyimpangan dana desa akibat ketidaktahuan mereka dalam penggunaan anggaran atau tidak tertib administrasi.
"Saya tanya rata-rata mereka (kades) lemah secara administrasi, dan mereka sebetulnya tidak paham aturan yang mengatur dana desa, mungkin karena latar belakang pendidikannya. Membaca undang-undang (UU) saja tidak pernah, apalagi dengan menghadapi UU yang berbelit-belit," imbuhnya.
Adapun peluncuran program ini juga dihadiri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, perwakilan dari Kementerian Dalam negeri, dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KPK soal Vonis Nurdin Abdullah: Kami akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Sebelum Tentukan Sikap
Sebagai informasi, ada tiga desa di Kabupaten Bantul yang diusulkan untuk dicanangkan sebagai desa antikorupsi.
Ketiga desa itu yaitu Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon; Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis; dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro.
Namun setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, KPK memilih Panggungharjo sebagai desa antikorupsi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara