KPK Tetapkan Desa Panggungharjo Bantul Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia
Peristiwa | 1 Desember 2021, 18:36 WIBPerlu diketahui, bersamaan dengan peluncuran program Desa Antikorupsi, KPK juga menetapkan tuan rumah acara, Desa Panggungharjo menjadi desa antikorupsi pertama di Indonesia.
Selain itu, Alexander juga menyebut bahwa program Desa Antikorupsi lahir sebagai bentuk upaya meminimalisir kepala desa yang diproses aparat penegak hukum.
Salah satunya karena melakukan penyelewengan atau penyimpangan dana desa akibat ketidaktahuan mereka dalam penggunaan anggaran atau tidak tertib administrasi.
"Saya tanya rata-rata mereka (kades) lemah secara administrasi, dan mereka sebetulnya tidak paham aturan yang mengatur dana desa, mungkin karena latar belakang pendidikannya. Membaca undang-undang (UU) saja tidak pernah, apalagi dengan menghadapi UU yang berbelit-belit," imbuhnya.
Adapun peluncuran program ini juga dihadiri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, perwakilan dari Kementerian Dalam negeri, dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KPK soal Vonis Nurdin Abdullah: Kami akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Sebelum Tentukan Sikap
Sebagai informasi, ada tiga desa di Kabupaten Bantul yang diusulkan untuk dicanangkan sebagai desa antikorupsi.
Ketiga desa itu yaitu Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon; Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis; dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro.
Namun setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, KPK memilih Panggungharjo sebagai desa antikorupsi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara