> >

Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat di Masa Libur Nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Update corona | 1 Desember 2021, 05:00 WIB
Pelaku perjalanan darat di wilayah aglomerasi perkotaan secara rutin tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan kartu vaksin. (Sumber: Dok. Jasa Marga)

"Satgas tidak hanya di ruang publik, pasar maupun tempat wisata, tapi juga RT/RW, kelurahan dan kecamatan," ujarnya. 

Untuk wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, daerah wisata juga diatur ketentuan ganjil genap sesuai Inmendagri.

Selain ganjil genap, kata dia, juga diatur kapasitas tampung kendaraan maksimal 50 persen, baik kendaraan darat, laut maupun udara.

Alexander menambahkan ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor esensial.

Baca Juga: Proteksi Indonesia dari Importasi Omicron, Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan Internasional

"Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen berlaku 14x24 jam. Berlaku sejak sampel diambil. Sebab dia bisa bawa barang 24 jam," ujar Alexander.

Bagi sopir logistik barang esensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka surat keterangan hasil negatif tes antigen yang berlaku yakni 7x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sedangkan sopir yang belum mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU