Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat di Masa Libur Nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022
Update corona | 1 Desember 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Aturan yang tertuang dalam SE 24 Tahun 2021 ini menjelaskan periode libur Nataru yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan pelaku perjalanan darat baik menggunakan mobil pribadi dan transportasi umum antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jelang Nataru Pemkot Siapkan Vaksin “On The Road”
Namun khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
"Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa tes PCR atau antigen, tapi sudah harus vaksin," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid- 19 Alexander Ginting, Selasa (30/11/2021), seperti dikutip dari Antara.
Alexander menjelaskan aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Nataru sebagai turunan dari implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Indonesia diinstruksikan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya memaksimalkan pengawasan pelaku perjalanan saat akhir tahun 2021.
Baca Juga: Penularan Varian Baru Omicron 5 Kali Lipat Lebih Cepat, Waspadai untuk Perjalanan Saat Nataru
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV