KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Azis Syamsudin ke Pengadilan Tipikor
Berita utama | 30 November 2021, 12:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipiko pada PN Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
.Ali mengatakan, dengan diserahkannya berkas perkara tersebut maka penahanan Azis Syamsuddin beralih di bawah kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” terang Ali.
Baca Juga: Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Sabtu, 25 September 2021.
Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-undnag Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.
Dalam keterangannya, Firli mengungkapkan Azis Syamsuddin memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Baca Juga: Maskur Husain Alirkan Uang dari Azis Syamsuddin hingga ke Pemandu Karaoke di Mangga Besar
Suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri.
Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.
“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali," ujar Firli.
“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”
Baca Juga: Terkonfirmasi, Maskur Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp3,15 M untuk Perkara Lampung Tengah
Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengatakan uang dalam bentuk mata uang asing yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dari Azis Syamsuddin kemudian ditukarkan.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV