> >

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Azis Syamsudin ke Pengadilan Tipikor

Berita utama | 30 November 2021, 12:49 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipiko pada PN Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

.Ali mengatakan, dengan diserahkannya berkas perkara tersebut maka penahanan Azis Syamsuddin beralih di bawah kewenangan Pengadilan Tipikor.

“Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” terang Ali.

Baca Juga: Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Sabtu, 25 September 2021.

Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-undnag Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.

Dalam keterangannya, Firli mengungkapkan Azis Syamsuddin memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Baca Juga: Maskur Husain Alirkan Uang dari Azis Syamsuddin hingga ke Pemandu Karaoke di Mangga Besar

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU