> >

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR Malah Pilih Revisi Aturan Pembentuk Undang-Undang

Hukum | 29 November 2021, 16:45 WIB
Gedung DPR RI saat didemo oleh Pemuda Pancasila pada Kamis (25/11/2021). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai omnibus law UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPR lebih memilih merevisi aturan pembentuk Undang-Undang.

Hal ini dinyatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo pada Senin (29/11/2021).

Seperti diketahui, MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Direvisi, Jokowi: Saya Pastikan kepada Investor, Investasi di Indonesia Tetap Aman

Dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas termasuk dalam UU baru atau hasil revisi. 

Mahkamah juga menilai, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan berbagai pihak.

Hal ini karena, pertemuan-pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Tak cuma itu, draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Firman mengatakan, DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Ia berpendapat, dasar putusan MK soal UU Cipta Kerja berhubungan dengan masalah ketiadaan jenis regulasi berbentuk Omnibus Law dalam UU PPP.

"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011," ujar Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU