Demo Buruh di Balai Kota DKI Memanas, Massa Dorong Pagar dan Lempar Botol
Peristiwa | 29 November 2021, 12:40 WIBBaca Juga: Buruh Demo Tolak UMP DKI 2022 di Kantor Anies Siang Ini, Polisi: Tidak Ada Rekayasa Lalu Lintas
Diketahui, aksi siang ini menuntut Anies membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. Buruh memadati depan gedung Balai Kota DKI Jakarta sejak pukul 10.30 WIB.
Anies didesak agar mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan besaran upah DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.
"Cabut SK tentang UMP," kata orator aksi.
Buruh meminta Anies melakukan revisi UMP 2022 dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," kata Winarso.
Sebagai informasi, Undang-Undang Cipta Kerja yang jadi acuan pengupahan hari ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji formil.
Baca Juga: Anies Kirim Surat ke Menaker Minta Tinjau Ulang Rumus Penetapan UMP
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV