Cegah Varian Omicron, Indonesia Larang Perjalanan dari 11 Negara
Update corona | 29 November 2021, 05:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melarang perjalanan dari dan menuju 11 negara di Afrika dan Hong Kong, untuk mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron.
Ke 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar pemerintah, terkait penanganan Covid dan penyebaran varian Omicron.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Senin (29/11/2021).
Menurut Luhut, nantinya pemerintah akan mengadakan evaluasi secara berkala terkait penyebaran varian Omicron. Sehingga daftar 11 negara tersebut bisa berkurang atau bertambah.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari
"Kita akan melihat 14 hari ke depan. Tapi kita akan terus evaluasi dari hari ke hari. Karena ini saya sampaikan lagi, ini varian baru. Hasil penjelasan para pakar, apakah ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari Delta variant, kita masih banyak big question mark (tanda tanya besar) mengenai ini. Jadi kita enggak buru-buru," tutur Luhut.
Varian Omicron pertama kali muncul dari Afrika Selatan lalu menyebar ke negara-negara Afrika. Hingga saat ini, sudah ada 13 yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi kasus positif varian Omicron di negaranya. Di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.
"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sduah menyebar ke lebih banyak negara lagi," ujar Luhut.
Para ahli menyebut varian Omicron lebih ganas dari varian Delta. Lantaran mengandung lima mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, maupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi Covid-19 varian sebelumnya.
Baca Juga: Soal Varian Omicron, Luhut Pastikan Indonesia Tak akan Lockdown: Tidak Selesaikan Masalah
Dalam rapat terkait varian Omicron, pemerintah juga mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari, guna mencegah importasi kasus varian Omicron.
Kusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," ucap Luhut.
Adapun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Baca Juga: Luhut Jawab Pengusaha yang Tolak PPKM Level 3 Saat Nataru
"Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujarnya.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara