Cegah Varian Omicron, Indonesia Larang Perjalanan dari 11 Negara
Update corona | 29 November 2021, 05:28 WIBDalam rapat terkait varian Omicron, pemerintah juga mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari, guna mencegah importasi kasus varian Omicron.
Kusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari," ucap Luhut.
Adapun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Baca Juga: Luhut Jawab Pengusaha yang Tolak PPKM Level 3 Saat Nataru
"Saya ulangi, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk poin A (negara yang dilarang) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujarnya.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara