Cegah Varian Omicron, Indonesia Larang Masuk WNA/WNI dari 11 Negara, Daftarnya Masih Bertambah
Update corona | 28 November 2021, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penutupan pintu masuk ke Indonesia untuk sejumlah negara sebagai pencegahan masuknya virus Corona varian Omicron terus bertambah.
Hingga Minggu (28/11/2021) malam, Indonesia sudah melarang kunjungan warga dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia.
“Indonesia sudah melarang untuk 11 di antaranya sebagaimana telah diumumkan tadi, dan memang jumlah negara ini sudah berubah, tadi pagi masih delapan dan ini tadi sudah 11, dan mungkin terus berubah,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Heri Trianto, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Menurutnya, pembatasan terhadap beberapa negara tersebut baru tahap awal, dan besar kemungkinan masih akan terus bertambah sesuai dengan perubahan-perubahan yang berlangsung sangat dinamis.
“Karena sejauh ini sudah ada 13 negara yang mengonfirmasi terjadi transmisi lokal dari varian baru Omicron ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Tak Hanya Lewatkan 2 Alfabet Yunani, WHO Rela Beri Nama Varian Omicron agar Tak Tersangkut Hal Ini
Dia menyebut, yang harus digarisbawahi dari keputusan ini adalah Indonesia ingin memastikan bahwa mobilitas dari negara-negara yang dicurigai tempat terjadinya transmisi varian baru Omicron ini bisa ditangkal.
Sehingga untuk 14 hari ke depan, Indonesia menutup pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) yang pernah berada di sana.
“Tapi untuk WNI yang pernah dari sana kita lakukan langkah antisipasi dengan melakukan karantina selama 14 hari.”
Sedangkan, kewajiban karantina untuk orang-orang yang melakukan perjalanan dari negara-negara lain, yang semula diberlakukan selama tiga hari, diubah menjadi tujuh hari.
“Baik itu WNA maupun WNI.”
Dia menjelaskan bahwa kajian terkait varian Omicron berlangsung dinamis, termasuk pembahasan mengenai jumlah negaranya juga bertambah.
Berbagai pertimbangan pun dilakukan, dan sampai sekarang juga Satgas Penanganan Covid-19 sedang menyelesaikan adendum dari surat edaran terkait pelaku perjalanan internasional.
“Ini yang kemudian akan dijadikan acuan bagi kementerian atau lembaga teknis dalam menentukan apa yang harus dilakukan” tuturnya.
Sementara, Penasihat Senior Dirjen WHO Diah Saminarsih menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu sejumlah negara bersama WHO tengah membahas kembali regulasi atau aturan tentang kesehatan internasional.
“Sudah berlangsung beberapa lama, bahwa international health regulation itu sedang dibahas kembali oleh negara-negara anggota bersama dengan sekretariat WHO,” tegasnya.
Di dalamnya ada beberapa komponenen atau item yang dimodifikasi, dikurangi, atau ditambah.
“Salah satu yang dimodify adalah mengenai pembatasan perjalanan atau penutupan batas antarnegara.”
Baca Juga: Waspada! Virus Corona Varian Omicron Sudah Terdeteksi di 8 Negara, dari Eropa hingga Asia
WHO, kata Diah, menyarankan apabila langkah pembatasan tersebut diambil, maka harus diambil atau diputuskan berdasarkan asesemen berbasis risiko di negara masing-masing.
“Itu bukan hanya satu-satunya yang dilakukan sebagai protective nation.”
Hal lain yang harus tetap dilakukan oleh pemerintah adalah surveilance yang sangat kuat dan selanjutnya genom sequencing.
“Apabila ditemukan, dilaporkan kepada WHO.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV