Cegah Varian Omicron, Indonesia Larang Masuk WNA/WNI dari 11 Negara, Daftarnya Masih Bertambah
Update corona | 28 November 2021, 20:51 WIBDia menjelaskan bahwa kajian terkait varian Omicron berlangsung dinamis, termasuk pembahasan mengenai jumlah negaranya juga bertambah.
Berbagai pertimbangan pun dilakukan, dan sampai sekarang juga Satgas Penanganan Covid-19 sedang menyelesaikan adendum dari surat edaran terkait pelaku perjalanan internasional.
“Ini yang kemudian akan dijadikan acuan bagi kementerian atau lembaga teknis dalam menentukan apa yang harus dilakukan” tuturnya.
Sementara, Penasihat Senior Dirjen WHO Diah Saminarsih menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu sejumlah negara bersama WHO tengah membahas kembali regulasi atau aturan tentang kesehatan internasional.
“Sudah berlangsung beberapa lama, bahwa international health regulation itu sedang dibahas kembali oleh negara-negara anggota bersama dengan sekretariat WHO,” tegasnya.
Di dalamnya ada beberapa komponenen atau item yang dimodifikasi, dikurangi, atau ditambah.
“Salah satu yang dimodify adalah mengenai pembatasan perjalanan atau penutupan batas antarnegara.”
Baca Juga: Waspada! Virus Corona Varian Omicron Sudah Terdeteksi di 8 Negara, dari Eropa hingga Asia
WHO, kata Diah, menyarankan apabila langkah pembatasan tersebut diambil, maka harus diambil atau diputuskan berdasarkan asesemen berbasis risiko di negara masing-masing.
“Itu bukan hanya satu-satunya yang dilakukan sebagai protective nation.”
Hal lain yang harus tetap dilakukan oleh pemerintah adalah surveilance yang sangat kuat dan selanjutnya genom sequencing.
“Apabila ditemukan, dilaporkan kepada WHO.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV