Polisi Sebut Pelaku Lakukan Hal Ini Sebelum Bunuh dan Mutilasi Korban di Bekasi
Kriminal | 28 November 2021, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelum dibunuh, korban mutilasi berinisial RS (28) sempat diajak mengkonsumsi narkoba oleh para pelaku pada Jumat (26/11/2021).
Adapun pelaku terdiri dari tiga orang, 2 dua diantaranya telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.
"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," kata Zulfan, dilansir dari ANTARA, Minggu (28/11).
Zulfan mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap RS bermotif sakit hati.
Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya.
"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," terangnya.
Baca juga: Ini Keterangan Saksi Saat Temukan Potongan Tubuh di Bekasi yang Diduga Korban Mutilasi
Diketahui, para pelaku tersebut memutilasi jasad RS menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Korban Mutilasi di Bekasi Sempat Pamit kepada Ibu Ingin Indekos karena Dapat Pekerjaan
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara