Polisi Sebut Pelaku Lakukan Hal Ini Sebelum Bunuh dan Mutilasi Korban di Bekasi
Kriminal | 28 November 2021, 20:05 WIBHasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Korban Mutilasi di Bekasi Sempat Pamit kepada Ibu Ingin Indekos karena Dapat Pekerjaan
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara