Proses Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dinilai dalam Ancaman
Peristiwa | 24 November 2021, 22:44 WIBDi sisi lain, mencampuradukkan pengaturan soal zina dalam aturan terkait kekerasan seksual (RUU TPKS) berpotensi menguatkan stigma bahkan kriminalisasi bagi korban kekerasan seksual, terutama ketika korban gagal membuktikan kasusnya maka ia akan terancam sebagai pelaku zina (reviktimisasi).
Baca Juga: Tim Baleg DPR RI Usul Nama RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Melihat dinamika dan perkembangan terkait RUU TPKS , Jaringan Pembela Hak
Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyampaikan sikap kepada DPR, khususnya
Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk:
1. Mempertahankan judul RUU saat ini, yakni RUU Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (RUU TPKS).
2. Menjaga dan mengamankan RUU TPKS agar tetap pada tujuan dan maksud
disusunnya RUU ini, yakni sebagai aturan khusus yang berfokus pada isu
kekerasan seksual, dan bukan isu lain di luar konteks kekerasan seksual, seperti
isu seks bebas atau isu asusila.
3. Menghindarkan potensi kriminalisasi terhadap korban dengan menutup upayaupaya pihak tertentu yang berambisi mencampuradukkan isu zina dan sejenisnya dengan kekerasan seksual.
4. Tidak hanya menitikberatkan RUU ini pada pencegahan, tetapi juga menguatkan
substansi RUU TPKS di semua aspeknya, khususnya pemidanaan, penanganan, dan layanan terpadu untuk pemulihan korban, sehingga RUU TPKS bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan dan tujuan penyusunan.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV