> >

Proses Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dinilai dalam Ancaman

Peristiwa | 24 November 2021, 22:44 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di universitas. MUI menjelaskan di balik fatwa cabut atau revisi permendikbud 30 PPKS (Sumber: Kompas TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rancangan Undang-undang Tindak Kekerasan Seksual (RUU TPKS)
yang saat ini dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Badan Legislasi DPR RI dalam titik
potensi pergeseran serius dari tujuan dusulkannya RUU.

Hal itu diungkap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Rabu (24/11/2021).

Dalam Rapat-Rapat Panja, seperti pada 1 November 2021, beberapa anggota seperti
dari fraksi PKS, PPP, PAN dan Gerindra mengusulkan perubahan judul RUU, yakni mengeluarkan/menghilangkan kata “kekerasan” dari judul semula sehingga menjadi “RUU
Tindak Pidana Seksual”. 


Pasalnya, RUU ini dikehendaki bisa menjangkau (mempidanakan) hubungan seksual yang bersifat amoral/asusila seperti zina, hubungan seksual yang dianggap menyimpang, atau seks bebas.

Baca Juga: Baleg akan Terbang ke Ekuador dan Brasil Terkait RUU PKS, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPR

Keinginan sejumlah pihak ini semakin menguat dengan narasi-narasi dukungan yang masif disebarluaskan terkait penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS). 

Para penolak menganggap Permendikbud melegalkan kebebasan seks di kampus dengan dalih adanya frasa “tanpa persetujuan korban” dalam bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilarang. 

"Mereka berdalih Permendikbud harusnya melarang zina atau aktivitas seksual yang dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka. Kehendak para pihak yang memaksakan isu perzinahan dan sejenisnya masuk ke dalam RUU TPKS memperlihatkan kegagalan dalam memahami isu kekerasan seksual," kata Ratna Batara Munti, dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Menurut Ratna, bila isu kekerasan seksual dipahami tidak lebih sebagai hubungan seksual pada umumnya, hal ini akan mengaburkan bahkan menggagalkan maksud dan tujuan disusunnya RUU TPKS sejak awal, yakni sebagai aturan khusus yang merespons permasalahan terkait kekerasan seksual dan menjadi payung hukum perlindungan bagi korban.

 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU