> >

Polda Metro Jaya Segera Panggil Korban Investasi Bodong Anak Nia Daniaty

Hukum | 24 November 2021, 20:30 WIB
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bakal segera melakukan pemanggilan terhadap korban dugaan investasi bodong di bidang pulsa dan fiber optik yang dilakukan oleh anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania (ON).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak korban dan kini tengah dipelajari oleh penyidik.

"Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait Saudari ON baru masuk. Penyidik akan periksa dulu dari laporan yang ada," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/11/2021)

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut.

Namun, dia mengatakan, pelapor akan terlebih dahulu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. 

"Dalam waktu dekat akan dilakukan penyidik (pemeriksaan terhadap pelapor)," ujarnya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Olivia Nathania yang kini sedang dalam masa penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif, kembali dilaporkan atas dugaan penipuan bermoduskan investasi pulsa dan fiber optik oleh Merina Shanti.

Kuasa Hukum Merina Shanti, Herdyan Saksono mengatakan, awalnya kliennya diyakinkan oleh Olivia untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut dan mengumpulkan orang-orang yang juga berminat berinvestasi dalam bidang tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta

Menurut Herdyan, Olivia meyakinkan kliennya agar mau berinvestasi dengan iming-iming penghasilan 100 persen dari modal awal.

"Di situ klien saya tertarik. Itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan. (Tertarik) gagasan itu, akhirnya (Olivia) bilang 'oh ajak saja teman-temannya yang bisa ikut', tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," ujar Herdyan.

Total ada 40 orang yang berhasil dikumpulkan oleh Merina untuk ikut investasi pulsa yang ditawarkan Olivia.

Awalnya investasi tersebut berjalan lancar dan Merina beserta rekannya mendapatkan pencairan dari investasi tersebut. Namun belakangan, pencairan dari investasi tersebut tersendat.

Merina sempat berkunjung ke rumah Olivia Nathania dan menghubungi Nia Daniaty, berharap uangnya sebesar Rp45 juta kembali. Namun, ia tak kunjung mendapatkan uangnya kembali.

Setelah tidak mendapatkan respons baik, Merina akhirnya melaporkan Olivia ke Polda Metro Jaya atas tindakan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021.

Dalam kasus ini, Herdyan menuturkan bahwa Olivia Nathania mendapatkan keuntungan sebanyak Rp215 juta dari 40 orang terduga korban.

Baca Juga: Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: