Ketua Kadin DKI Imbau Buruh Tidak Gelar Demo dan Mogok Nasional: Bisa Kena Sanksi
Peristiwa | 24 November 2021, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengimbau buruh agar tidak melangsungkan aksi mogok nasional yang rencananya akan digelar pada 6-8 Desember 2021 mendatang.
"Saya sebagai ketua Kadin DKI Jakarta mengimbau jangan sampai teman-teman melakukan mogok kerja seperti yang disampaikan oleh mereka dari tanggal 6-8 Desember," kata Diana kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Dewi menekankan bahwa di kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pengusaha juga termasuk pihak terdampak. Ia menilai rencana buruh yang akan melangsungkan demo dan mogok kerja nasional akan merugikan bagi semua.
"Kalau kondisi ini dipakai oleh teman-teman dengan dalih menyampaikan aspirasi, itu buat saya merugikan semua, bukan buat pengusaha saja, buat pekerja juga akan dirugikan," kata Dewi.
Baca Juga: Anies Sebut akan Bantu Turunkan Biaya Hidup Buruh, Ketua KSPI: Sudahlah Tidak Usah Bohong Terus
Pada kondisi pandemi Covid-19 yang memprihatinkan ini, kata Dewi, banyak pengusaha yang terdampak.
"Sekarang kalau perusahannya dalam kondisi baik-baik saja saya yakin perusahaan akan memberikan kesejahteraan kepada pekerjanya," katanya.
Dewi meminta agar para pengusaha dapat menyampaikan imbauan agar para pekerja tidak melakukan aksi mogok karena jika pekerja melakukan mogok kerja maka dapat terkena sanksi.
"Para pengusaha tolong menyampaikan atau perlu surat edaranlah kepada pekerjanya untuk tidak melakukan itu. Kalau toh mereka melakukan mereka akan kena sanksi," ujarnya.
Menurut Dewi, demo atau aksi mogok nasional bukanlah solusi. Ia mengatakan jika memang ada aspirasi yang ingin disampaikan oleh buruh, maka, dapat disampaikan ke pimpinan perusahaannya masing-masing.
"Jangan mereka melakukan dengan cara-cara demo. Bukan solusi. Saya berharap mereka bisa berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Buruh Akan Demo Tolak UMP 2022, Warga Jakarta Diimbau Hindari 3 Wilayah Ini pada 29-30 November
Diketahui, aliansi buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada 29 dan 30 November 2021 mendatang.
Aksi unjuk rasa akan digelar di tiga wilayah yakni Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, buruh juga akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6 sampai 8 Desember 2021 mendatang.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV