> >

Ketua Kadin DKI Imbau Buruh Tidak Gelar Demo dan Mogok Nasional: Bisa Kena Sanksi

Peristiwa | 24 November 2021, 19:06 WIB
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

"Jangan mereka melakukan dengan cara-cara demo.  Bukan solusi. Saya berharap mereka bisa berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan masing-masing," ujarnya. 

Baca Juga: Buruh Akan Demo Tolak UMP 2022, Warga Jakarta Diimbau Hindari 3 Wilayah Ini pada 29-30 November

Diketahui, aliansi buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada 29 dan 30 November 2021 mendatang. 

Aksi unjuk rasa akan digelar di tiga wilayah yakni Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, buruh juga akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6 sampai 8 Desember 2021 mendatang. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU