Dear Kepala Sekolah, Pemerintah Imbau Tak Meliburkan Secara Khusus Siswa dan Guru Saat Nataru
Peristiwa | 24 November 2021, 12:38 WIBSelain itu, Mendagri juga meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), selambatnya pada tanggal 20 Desember 2021.
Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Inmendagri Tentang Pencegahan Covid-19 Selama Nataru 2021
Tak hanya itu, pemerintah juga meminta seluruh pemerintah di daerah untuk menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Bahkan, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga hingga 2 Januari 2022.
Sementara itu acara pernikahan dan sejenisnya boleh dilaksanakan dengan mematuhi aturan PPKM Level 3.
Kemudian, selama penerapan PPKM Level 3 di periode Nataru agar melakukan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat dengan pendekatan 5M dan 3T, serta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama bagi lansia hingga akhir Desember 2021.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV