> >

Dear Kepala Sekolah, Pemerintah Imbau Tak Meliburkan Secara Khusus Siswa dan Guru Saat Nataru

Peristiwa | 24 November 2021, 12:38 WIB
ilustrasi: Pemerintah mengimbau pihak sekolah di seluruh Indonesia untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode Natal dan tahun baru (Nataru). (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww)

Selain itu, Mendagri juga meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), selambatnya pada tanggal 20 Desember 2021.

Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Inmendagri Tentang Pencegahan Covid-19 Selama Nataru 2021

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta seluruh pemerintah di daerah untuk menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Bahkan, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga hingga 2 Januari 2022.

Sementara itu acara pernikahan dan sejenisnya boleh dilaksanakan dengan mematuhi aturan PPKM Level 3.

Kemudian, selama penerapan PPKM Level 3 di periode Nataru agar melakukan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat dengan pendekatan 5M dan 3T, serta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama bagi lansia hingga akhir Desember 2021.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU