Dear Kepala Sekolah, Pemerintah Imbau Tak Meliburkan Secara Khusus Siswa dan Guru Saat Nataru
Peristiwa | 24 November 2021, 12:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau pihak sekolah di seluruh Indonesia untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode Natal dan tahun baru (Nataru).
Dalam instruksi yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 ini, sekolah hanya diperkenankan untuk memberikan libur pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Melakukan imbauan pada sekolah: pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," bunyi imbauan dalam Inmendagri yang dikutip KOMPAS.TV, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: PPKM Level 3, Gibran Minta ASN di Pemkot Solo Tidak Mudik Saat Nataru
Selain itu juga, pihak sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022.
Adapun periode Nataru berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sementara itu, mengutip dari laman setkab.go.id, Inmendagri tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut, Tito juga melarang cuti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Terutama cuti untuk keperluan yang tidak mendesak atau penting.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV