> >

Pemprov DKI Siapkan Aturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP

Sosial | 23 November 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

Permasalahan ini sebelumnya sempat disinggung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengatakan masih banyak perusahaan memberi upah dengan besaran UMP pada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

"Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari 1 tahun. Bahkan sampai 5 tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, Selasa (10/11/2021).

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengumumkan UMP 2022 Jakarta dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Berikut Rincian UMP 2022 di Pulau Jawa: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU