> >

Pemprov DKI Siapkan Aturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP

Sosial | 23 November 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah menggodok peraturan skala upah dan struktur upah yang rencananya akan diberlakukan mulai 2022 mendatang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan formulasi upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan agar gajinya tidak bertahan di Upah Minimum Provinsi (UMP). 

"Ini juga untuk menjamin (upah) para pekerja di atas 12 bulan, supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata Andri kepada wartawan di kantornya, dikutip Selasa (23/11/2021).

Andri menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI setelah kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 hanya sebesar Rp 37.749. 

"Jadi UMP ini sebenarnya bagi pekerja yang di bawah 12 bulan," ujarnya. 

Baca Juga: Tolak Keras Penetapan UMP 2022, KSPI Umumkan Dua Rencana Aksi Buruh Mogok dan Unjuk Rasa Nasional

Andri mengaku belum ada formula dan standar baku dalam penetapan besaran skala upah. Nantinya, ia akan menggelar pertemuan tiga pihak dengan buruh dan pengusaha untuk penentuan skala upah ini. 

"Yang jelas angkanya pasti lebih besar dari UMP, karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan," kata Andri. 

Hasil pertemuan kemudian dijadikan kebijakan dalam bentuk peraturan gubernur yang akan memuat sanksi dan konsekuensi bagi perusahaan yang tidak patuh. 

"Kami akan kejar pergub ini (terbit) sebelum tahun 2021 selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2022 bersamaan dengan UMP yang kami tetapkan," ucap Andri.

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu, Wagub DKI: Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU