Komnas Perempuan Rekomendasikan Universitas Bentuk Satgas Pemberantas Kekerasan Seksual
Sosial | 22 November 2021, 16:05 WIBBaca Juga: Ketua Komisi X DPR Desak Dosen Universitas Riau yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dipecat
Rekomendasi tersebut juga merupakan dukungan dari Komnas Perempuan terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Komnas Perempuan menilai Permendikbud 30/2021 sebagai langkah maju untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tanpa kekerasan seksual.
Komnas Perempuan mencatat ada 27 persen aduan kekerasan seksual di perguruan tinggi selama 2015-2020.
Sementara, survei Ditjen Diktiristek pada 2020 mencatat 77 persen dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus dan 63 persen korban tidak melaporkan kasusnya pada pihak pengelola universitas.
Komnas Perempuan menilai selama ini korban kekerasan seksual di universitas selama ini enggan melapor karena lemahnya penanganan kasus serupa.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto
Sumber : Antara