> >

Komnas Perempuan Rekomendasikan Universitas Bentuk Satgas Pemberantas Kekerasan Seksual

Sosial | 22 November 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di universitas. (Sumber: Kompas TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor meminta universitas-universitas di Indonesia untuk membuat tim yang menangani kasus kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kampus.

"Kami merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk bisa membentuk tim yang melakukan penanganan kekerasan seksual di kampus," kata Maria Ulfah Anshor pada Senin (22/11/2021), dikutip dari Antara.

Rekomendasi itu dia sampaikan saat menjadi narasumber webinar nasional Pro Kontra Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Terungkap, Korban Pencabulan pada Anak di Kota Padang Bertambah, Darurat Kejahatan Seksual?

Maria menjelaskan bahwa tim tersebut dapat bertugas dalam memastikan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus memperoleh perlindungan yang komprehensif.

Selain itu, dia berharap mereka mampu menyediakan crisis center yang bersistem rujukan.

Ia menyarankan di dalam crisis center itu menggunakan sistem rujukan supaya ada rujukan rumah sakit, rujukan psikolog, ada juga ke LPSK, dan penanganan-penanganan serta pendampingan hukumnya.

Menurut dia, crisis center yang bersistem rujukan itu perlu karena tidak semua perguruan tinggi memiliki fakultas hukum, fakultas psikologi, ataupun tenaga ahli dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu, Maria juga memberikan rekomendasi lain agar kampus dapat menegakkan Komite Etik yang tidak bekerja secara hitam putih, tetapi lebih berorientasi pada kepentingan korban.

Dengan demikian, dapat diperoleh perlindungan korban yang komprehensif dan pemberian sanksi kepada pelaku yang bersifat proporsional.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU