Kemenkumham: Bahar Smith Bebas karena Telah Menjalani Masa Pidana
Hukum | 21 November 2021, 10:41 WIBGUNUNG SINDUR, KOMPAS.TV - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith disebut sudah bebas dari penjara karena telah selesai menjalani masa pidananya.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Baca Juga: Terungkap Asal Usul Uang Rp10 Juta yang Dipinjamkan Ryan Jombang ke Bahar Smith
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan Bahar Smith telah selesai menjalani pidana secara murni.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Mujiarto melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalani masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Pengacara Ryan Jombang Laporkan Bahar Smith
Remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga: Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV