> >

Jawaban Wagub DKI Soal Dana Hibah Rp900 Juta untuk Yayasan Wakil Ketua DPRD Jakarta

Politik | 21 November 2021, 07:24 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab mengenai dana hibah sebesar Rp900 juta yang dialokasikan kepada Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI).

Diketahui, yayasan BPI berafiliasi dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. 

Riza mengatakan, semua peruntukan dana hibah sudah melalui proses dan tahapan serta disesuaikan dengan alasan masing-masing organisasi. 

"Pada prinsipnya, peruntukan dana hibah itu pasti melalui proses dan tahapan sesuai kebutuhan. Program apapun ada alasan dan dasarnya, tidak mungkin tanpa alasan dan tidak ada aspek legal, tidak mungkin, pasti ada aspek legalitas dan ada dasarnya," kata Riza kepada wartawan, dikutip Minggu (21/11/2021). 

Menurut Riza, besaran dana yang dianggarkan sudah ada landasan dan aspek legal serta sudah dihitung dengan memperhatikan kebutuhannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Anggarkan Dana Hibah Rp 900 Juta ke Yayasan Wakil DPRD DKI, Zita Anjani

"Apalagi dana bantuan, jangankan yang nilainya besar, bantuan kecil pun melalui  proses dan tahapan. Misalnya, program kerja itu melalui Musrenbang yang diusulkan dari bawah sampai ke atas, kemudian dibahas bersama teman-teman di DPRD," tuturnya.

Terkait dengan adanya potensi konflik kepentingan dalam pemberian dana hibah yayasan BPI, Riza meminta agar semua pihak menahan diri. 

"Jangan kita mendahului, karena semua pasti punya tujuan dan dasar yang baik," katanya. 

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Pemprov DKI menganggarkan dana hibah senilai Rp900 juta ke Yayasan Bunda Pintar Indonesia pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022. 

Berdasarkan keterangan pada laman DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, berstatus sebagai Pembina Organisasi Non Profit Bunda Pintar Indonesia.

Aliran dana hibah tersebut tertuang dalam data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diterima wartawan. 

Baca Juga: Wagub DKI Luruskan Isu Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp486 Juta bagi Yayasan yang Dikelola Ayahnya

Pada dokumen tersebut, dijelaskan bahwa dana itu termasuk dalam anggaran Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pemberian hibah.

Nama program pemberian hibah Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta ke yayasan Bunda Pintar Indonesia ditulis "Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi."

Dana tersebut dialirkan melalui rekening dengan nama "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar."

Dalam dokumen tersebut, yayasan Bunda Pintar Indonesia menjadi yayasan dengan penerima hibah kedua tertinggi setelah hibah Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta senilai Rp1 Miliar.

KOMPAS TV berusaha menghubungi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani melalui sambungan telepon, namun, hingga artikel ini ditayangkan, Zita belum merespons. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU