Jawaban Wagub DKI Soal Dana Hibah Rp900 Juta untuk Yayasan Wakil Ketua DPRD Jakarta
Politik | 21 November 2021, 07:24 WIBPada dokumen tersebut, dijelaskan bahwa dana itu termasuk dalam anggaran Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pemberian hibah.
Nama program pemberian hibah Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta ke yayasan Bunda Pintar Indonesia ditulis "Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi."
Dana tersebut dialirkan melalui rekening dengan nama "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar."
Dalam dokumen tersebut, yayasan Bunda Pintar Indonesia menjadi yayasan dengan penerima hibah kedua tertinggi setelah hibah Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta senilai Rp1 Miliar.
KOMPAS TV berusaha menghubungi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani melalui sambungan telepon, namun, hingga artikel ini ditayangkan, Zita belum merespons.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV