> >

Round-Up Berita: WSBK di Sirkuit Mandalika Ditunda, Longsor Banjarnegara, Cyber Army MUI di Jakarta

Peristiwa | 21 November 2021, 05:37 WIB
Pemandangan umum Sirkuit Pertamina Mandalika jelang start Race 1 World Superbike yang ditunda karena hujan deras yang mengguyur kawasan sirkuit tersebut. (20/11/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)

2. Longsor Tebing di Banjarnegara

Sebanyak empat warga meninggal dunia akibat tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, Jumat malam (19/11/2021), sekitar pukul 21.30 WIB.

Melalui rilis tertulis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (20/11/2021), disebutkan, selain menyebabkan empat warga meninggal, bencana tersebut juga menyebabkan satu warga luka-luka dan tiga lainnya mengungsi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara, tanah longsor terjadi setelah hujan lebat yang disertai angin mengguyur wilayah Banjarnegara.

Hujan menyebabkan tebing setinggi 25 meter longsor dan menimpa dua rumah warga yang berada di bawahnya.

Cek berita lengkapnya di sini

3. Tiga Hal Krusial dari Rencana Pembentukan Cyber Army di Jakarta

Pengamat politik Islam dari The Political Literacy, Muhammad Hanifuddin, menilai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membentuk pasukan siber (Cyber Army) untuk membantu Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai keputusan bagus, meskipun agak sedikit terlambat dilakukan.

Hanif menyebutkan tiga poin krusial terkait keputusan MUI DKI tersebut. Ia menilai MUI DKI perlu memberikan penjelasan agar publik tidak kaget sekaligus menilai negatif terhadap pasukan siber ini.

Baca Juga: PKB Anggap Cyber Army MUI Terlalu Berlebihan dan Hanya untuk Kepentingan Kelompok

Apalagi, kata dia, tim ini bukan sekadar untuk Anies, tapi juga melindungi ulama.

“Pertama, kesadaran MUI terkait pentingnya MUI memiliki tenaga ahli dan tim siber patut diapresiasi. Ini langkah maju, tapi sangat terlambat,” ujarnya kepada KOMPAS.TV lewat pesan daring, Sabtu (20/11).

Hanif mengingatkan tentang fatwa MUI soal panduan bermuamalah di media sosial sudah diterbitkan sejak 2017.

Di antaranya adalah melarang penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, bullying atau perundungan dan permusuhan.

Terlebih, kata dia, yang dapat merusak keharmonisan umat beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sudah jauh-jauh hari menjadi keresahan publik bahkan sebelum fatwa itu dikeluarkan.

Cek berita lengkapnya di sini

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU