Mahfud MD Sebut Kedudukan MUI Sangat Kokoh, Tidak Bisa Sembarangan Dibubarkan
Update | 20 November 2021, 11:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang kuat karena disebut dalam perundang-undangan sehingga tidak bisa sembarangan dibubarkan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).
Dia menyebut beberapa perundang-undangan yang menyebut nama MUI di dalamnya, antara lain Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Baca Juga: Jubir Wapres Sebut MUI Tidak Bisa Dibubarkan Hanya karena Ada Oknum yang Diduga Terlibat Terorisme
“Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” cuit Mahfud.
Mengenai penangkapan seorang anggota pengurus MUI atas dugaan terlibat terorisme, Mahfud mengatakan teroris dapat ditangkap di mana pun.
Teroris, kata dia, dapat ditangkap di hutan, mal, gereja, rumah, masjid, dan tempat-tempat lain.
"jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI," lanjutnya.
“Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka.”
Mahfud juga meminta agar jangan ada pikiran bahwa MUI perlu dibubarkan hanya karena salah seorang pengurusnya diduga teroris.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV