Valencya Lim Sebut Tuduhan KDRT Psikis Terhadap Suami Tidak Benar
Hukum | 19 November 2021, 04:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Valencya Lim alias Nengsy Lim meminta keadilan terkait kasus yang menimpanya.
Valencya menjelaskan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga terhadap sang suami Chan Yu Ching tidaklah benar. Tuduhan itu jugalah yang membuat Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Karawang.
Selama ini dirinya menjadi korban dari perlakuan Chan Yu Ching. Selama 18 tahun menikah, Valencya mengaku harus menghidupi suami beserta tiga anak sambung dari istri sebelumnya yang tinggal di Taiwan.
Baca Juga: Anak Valencya Mengaku Kecewa saat Ibunya Dituntut 1 Tahun Penjara: Saya Sakit Hati, Ini Tidak Adil
Setelah pulang ke Indonesia, Valencya mulai menata kehidupan dan mendirikan perusahaan.
"Dia bilang saya mengusir. Dia sendiri yang bikin kesepakatan untuk membatasi diri yang dia bilang ada apa-apa bukan urusan dia. Dia membatasi diri dari saya," ujarnya di program ROSI KOMPAS TV, Kamis (18/11/2021).
Valencya menambahkan dirinya jugalah yang menjadi pihak yang mendorong agar suami mendapat kewarganegaraan Indonesia pada 2015.
Setahun kemudian, Valencya membuat perusahaan untuk suami agar bisa berbisnis. Namun Chan Yu Ching malah menuduh istrinya merebut harta.
Baca Juga: Habis Terang Terbitlah Kriminalisasi Jadi Judul Pledoi Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara
"Mobil kita beli, tapi dilaporkan saya yang merebut mobil dia. Perusahaan yang saya buatkan dia bilang merebut, saya dibilang menguasai aset, padahal saya sendiri yang bikinkan perusahaan untuk dia," ujar Valencya.
Lebih lanjut seluruh bukti-bukti dirinya tidak melakukan KDRT sudah diberikan saat pemeriksaan di kepolisian. Namun bukti-bukti tersebut tidak membuat laporan suami terhadap dirinya ditolak, malah berujung ke pengadilan.
Bahkan di persidangan saksi yang merupakan anak Chan Yu Ching memberikan keterangan menyimpang dari berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Eksklusif! Pengakuan Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami (2) - ROSI
"Di BAP bilang semua tidak tahu bertengkar, ada juga yang bilang tahu bertengkar tetapi tidak mengerti (bahasa yang digunakan). Setelah P-21, saksi-saksi dia gencar, apa-apa tahu, tahu saya maki dia, tahu bahasanya. Seperti sudah diarahkan," ujar Valencya.
Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap terdakwa Valencya Lim.
JPU menyatakan terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga berbentuk psikis terhadap suaminya Chan Yu Ching.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV