> >

Valencya Lim Sebut Tuduhan KDRT Psikis Terhadap Suami Tidak Benar

Hukum | 19 November 2021, 04:35 WIB
Valencya Lim alias Nengsy Lim menjelaskan kasus hukum yang menimpanya di program rosi KOMPAS TV, Kamis (19/11/2021) (Sumber: KOMPAS TV)

Lebih lanjut seluruh bukti-bukti dirinya tidak melakukan KDRT sudah diberikan saat pemeriksaan di kepolisian. Namun bukti-bukti tersebut tidak membuat laporan suami terhadap dirinya ditolak, malah berujung ke pengadilan. 

Bahkan di persidangan saksi yang merupakan anak Chan Yu Ching memberikan keterangan menyimpang dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Eksklusif! Pengakuan Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami (2) - ROSI

"Di BAP bilang semua tidak tahu bertengkar, ada juga yang bilang tahu bertengkar tetapi tidak mengerti (bahasa yang digunakan). Setelah P-21, saksi-saksi dia gencar, apa-apa tahu, tahu saya maki dia, tahu bahasanya. Seperti sudah diarahkan," ujar Valencya. 

Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap terdakwa Valencya Lim.

JPU menyatakan terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga berbentuk psikis terhadap suaminya Chan Yu Ching.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU