> >

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, 3 Poin Penting Ini Wajib Dipatuhi

Update | 18 November 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi arus mudik selama pandemi Covid-19. Imbauan untuk tidak mudik atau pulang kampung, laranagn menggelar pesta perayaan akhir tahun, serta laranagn mengambil cuti menjadi serangkaian aturan yang diberlakukan pemerintah selama masa Libur Natura kali ini. Mengingat, pada saat itu, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia. (Sumber: GAHNI/KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hal tersebut penting dilakukan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Kebijakan (PPKM Level 3 selama Libur) Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," katanya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Dukung PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Anggota DPR Ini Minta Warga Tak Mudik Libur Nataru

"Sehingga ada keseragaman (penerapan PPKM) secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.

Adapun terkait aturan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia nanti, Muhadjir mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru.

Namun, dari keterangan Muhadjir serta sejumlah keputusan pemerintah sebelumnya, setidaknya ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan terkait rencana PPKM Level 3 di seluruh Indonesia itu.

1. Larangan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan

Selama masa Libur Nataru, Muhadjir menegaskan, pemerintah melarang adanya perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang dapat memicu kerumunan besar.

Sementara itu, untuk setiap kegiatan yang berhubungan dengan peribadatan Hari Raya Natal mesti menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3 yang terbaru.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir.

Baca Juga: Mulai 24 Desember PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia: Pesta Kembang Api hingga Pawai Dilarang

2. Larangan Cuti bagi ASN

Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan swasta untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Maka dari itu, pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan, upaya 3T atau tracing, tracking, dan treatment, serta mendorong capaian vaksinasi Covid-19 sampai akhir tahun ini.

3. Imbauan untuk Tidak Mudik

Selain itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik atau pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, terlebih selama masa Libur Nataru.

Untuk itu, pemerintah juga memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum, yakni minimal harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU