> >

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, 3 Poin Penting Ini Wajib Dipatuhi

Update | 18 November 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi arus mudik selama pandemi Covid-19. Imbauan untuk tidak mudik atau pulang kampung, laranagn menggelar pesta perayaan akhir tahun, serta laranagn mengambil cuti menjadi serangkaian aturan yang diberlakukan pemerintah selama masa Libur Natura kali ini. Mengingat, pada saat itu, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia. (Sumber: GAHNI/KOMPAS TV)

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir.

Baca Juga: Mulai 24 Desember PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia: Pesta Kembang Api hingga Pawai Dilarang

2. Larangan Cuti bagi ASN

Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan swasta untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Maka dari itu, pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan, upaya 3T atau tracing, tracking, dan treatment, serta mendorong capaian vaksinasi Covid-19 sampai akhir tahun ini.

3. Imbauan untuk Tidak Mudik

Selain itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik atau pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, terlebih selama masa Libur Nataru.

Untuk itu, pemerintah juga memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum, yakni minimal harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU