> >

Cegah Lonjakan Kasus, Seluruh Wilayah Indonesia Berstatus PPKM Level 3 saat Libur Natal Tahun Baru

Peristiwa | 17 November 2021, 22:20 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru seluruh wilayah di Indonesia akan diterapkan PPKM Level 3. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan keputusan tersebut untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun. 

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Rabu (17/11/2021). 

Pemerintah memprediksi, pada masa libur Natal dan Tahun Baru pasti akan terjadi peningkatan mobilitas masyarat, sebab itu, perlu adanya pengetatan pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. 

Muhadjir mengatakan, nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level dua akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya menegaskan. 

Selain itu, dia juga menekankan pemerintah akan melarang pelaksanaan kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besars saat libur Natal dan Tahun Baru. 

Baca Juga: Prokes Ketat dan 3T Harus Terus Digalakkan Demi Cegah Lonjakan Covid-19 pada Libur Nataru

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, lanjut Muhadjir, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ungkapnya. 

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Muhadjir menambahkan kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri ini merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021," katanya. 

Pada kesempatan itu, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan  dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. 

Baca Juga: Nataru Belum Tiba, Sudah Ada Sinyal Kenaikan Covid-19 di Jawa-Bali Di Tengah Pelonggaran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU