> >

Cegah Lonjakan Kasus, Seluruh Wilayah Indonesia Berstatus PPKM Level 3 saat Libur Natal Tahun Baru

Peristiwa | 17 November 2021, 22:20 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru seluruh wilayah di Indonesia akan diterapkan PPKM Level 3. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Muhadjir menambahkan kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri ini merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021," katanya. 

Pada kesempatan itu, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan  dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. 

Baca Juga: Nataru Belum Tiba, Sudah Ada Sinyal Kenaikan Covid-19 di Jawa-Bali Di Tengah Pelonggaran

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU