> >

Banyak Pihak Salah Kaprah, Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun

Sapa indonesia | 17 November 2021, 20:51 WIB
Juru Bicara Menaker Dita Indah Sari kembali menegaskan upah minimum 2022 hanya diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (Sumber: tangkapan layar Kompas Tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menilai masih terdapat salah kaprah terkait upah minimum.

Juru Bicara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari, menegaskan upah minimum merupakan instrumen upah yang tidak serta merta ditujukan kepada semua jenjang pekerja di perusahaan. 

Dia menegaskan penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Prinsip yang pertama ini adalah upah untuk anak yang baru masuk kerja dan belum memiliki pengalaman kerja atau fresh graduate," kata Dita dalam program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Rabu (17/11/2021).

"Sehingga ini upaya pemerintah agar mereka tidak terjatuh terlalu minim (upahnya) jadi ada batas atas dan batas bawah," lanjutanya.

Sementara untuk para pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, Dita menyebut hal itu masuk keranah private.

Di mana menurut pemaparannya, upah berdasarkan kesepakatan berbasis struktur skala upah yang merujuk pada produktivitas, pendidikan, dan lamanya bekerja.

"Namun yang di atas satu tahun masuk ke ranah private, di mana serikat pekerja harus diperkuat sehingga mereka bisa merundingkan kenaikan upah bagi teman-teman yang sudah bekerja lebih dari satu tahun," ujarnya. 

Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen Sudah Adil

"Jangan upah minimum diserahkan pada anak yang telah bekerja di atas satu tahun. Itu tidak boleh, melainkan harus menggunakan struktur skala upah," tegas Dita. 

Lebih lanjut, Dita juga menekankan bahwa bagi pengusaha yang tidak menetapkan atau memasukkan struktur skala upah ke dalam perjanjian kerja bersamanya itu, maka Kemnaker siap memberikan sanksi administrasi. 

"Jadi anak yang sudah bekerja di atas satu tahun tidak boleh di gaji dengan upah minimum," ungkapnya.

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen.

Adapun kenaikan upah minimum tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.

Baca Juga: UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Netty: Tak Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU