Banyak Pihak Salah Kaprah, Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun
Sapa indonesia | 17 November 2021, 20:51 WIBLebih lanjut, Dita juga menekankan bahwa bagi pengusaha yang tidak menetapkan atau memasukkan struktur skala upah ke dalam perjanjian kerja bersamanya itu, maka Kemnaker siap memberikan sanksi administrasi.
"Jadi anak yang sudah bekerja di atas satu tahun tidak boleh di gaji dengan upah minimum," ungkapnya.
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen.
Adapun kenaikan upah minimum tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.
Baca Juga: UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Netty: Tak Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV