> >

Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Asosiasi Pekerja: Bertentangan dengan UU Cipta Kerja

Peristiwa | 17 November 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMP. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) menolak penetapan upah minimum di 2022 sebesar rata-rata 1,09 persen. (Sumber: KompasTV Banjarmasin)

"Kalau kita hitung-hitung, misalnya di upah minimum yang telah berlaku, contoh di Depok yang sekarang Rp 4,3 juta, sementara batas bawah sekitaran angka Rp 2,3 juta, batas atasanya Rp 5,3 juta, tentu pengusaha tidak akan mau masuk di ranah angka yang tinggi, pasti mengambil angka di Rp 2,3 juta," ujarnya.   

"Ini kemudian yang membuat kami menolak keras apa yang disampaikan pemerintah terkait dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan rata-rata kenaikan upah minimum 2022 yaitu sebesar 1,09 persen.

"Simulasi ini dari data BPS (Badan Pusat Statistik), rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11). 

Meski demikian, dia menekankan bahwa untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu penetapan dari gubernur masing-masing provinsi.

Pada kesempatan itu, Ida juga mengingatkan kepada seluruh gubernur bahwa UMP paling lambat ditetapkan pada 20 November 2021. Sementara untuk penetapan UMK paling lambat pada 30 November 2021.

Baca Juga: Jauh Dari Harapan Buruh, Menaker: Kenaikan UMP 2022 Diangka 1,09 Persen

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU