Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Asosiasi Pekerja: Bertentangan dengan UU Cipta Kerja
Peristiwa | 17 November 2021, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum di 2022 sebesar rata-rata 1,09 persen.
Namun penetapan tersebut mendapatkan potes keras dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengungkapkan pihaknya menolak dengan tegas atas keputusan tersebut.
Menurut pemaparannya, perhitungan upah minimum tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja, pasalnya menggunakan perhitungan batas atas dan batas bawah upah minimum.
Dia menilai hal itu merupakan tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.
Untuk diketahui, penetapan kenaikan upah minimum tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di mana aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ini (pemerintah) mempermalukan diri sendiri, kenapa tidak? karena dalam amanat UU Cipta Kerja yang tentu kami juga menolaknya, kami melihat ada turunannya yakni PP Nomor 36 Tahun 2021, di PP tersebut ditulis di situ rumusan ada batas bawah dan batas atas," kata Mirah dalam acara Sapa Indonesia Mala, Kompas TV, Rabu (17/11/2021).
Padahal, lanjut dia, dalam UU Cipta kerja, kenaikan upah minimum hanya dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja.
Baca Juga: UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Netty: Tak Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh
Selain itu, dia juga menuturkan adanya nilai upah minimum yang ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah ini akan membuat pengusaha cenderung memilih batas bawah dalam membayar pekerjanya karena lebih murah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV