UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Politikus PKS: Tak Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh
Politik | 17 November 2021, 19:17 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani mengkritik keras keputusan pemerintah yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.
Menurut dia, kenaikan itu amat kecil dan tak akan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari agar bisa hidup layak dan menafkahi keluarganya.
"Jumlah kenaikan ini sangat kecil sekalipun diukur dari sisi inflasi yang hanya merupakan salah satu indikator dalam penentuan upah. Tingkat inflasi tahunan sampai Oktober 2021 saja sudah 1,66 persen. Ini kenapa rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen?" kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Jauh Dari Harapan Buruh, Menaker: Kenaikan UMP 2022 Diangka 1,09 Persen
Anggota Komisi IX DPR RI itu mempertanyakan metode atau formula apa yang digunakan pemerintah dalam menyusun UMP 2022. Karena meskipun pihaknya menolak UU Cipta Kerja, akan tetapi UU Cipta Kerja juga memuat banyak indikator lainnya dalam menentukan upah.
"Kami di Fraksi PKS sedari awal memang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Tapi katakanlah pemerintah memakai itu, seharusnya dalam PP 36/2021 juga ada indikator lain seperti tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Jadi bukan hanya soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," kata Netty.
Selain itu, lanjut dia, seharusnya pemerintah juga memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi pekerja atau buruh yang disampaikan dalam berbagai aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya meminta pemerintah mencarikan jalan keluar terbaik, dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa pekerja/buruh sehubungan dengan kenaikan UMP," ujar Netty.
Baca Juga: Menaker Sebut Kenaikan UMP Tahun Depan Berkisar di Angka 1,09 Persen
Menurut dia, jika pemerintah berani menaikkan UMP yang berkeadilan, justru akan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
"Apabila UMP naik, maka dengan sendirinya membuat daya beli masyarakat meningkat. Dan itu akan membuat ekonomi nasional tumbuh dan bergerak."
"Tapi jika UMP tidak naik atau bahkan turun maka konsumsi produk masyarakat juga akan menurun, sehingga lapangan kerja baru sulit untuk dibuka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan rata-rata kenaikan upah minimum 2022 yaitu sebesar 1,09 persen.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers tentang upah minimun 2022 secara daring, Selasa (16/11/2021).
"Simulasi ini dari data BPS (Badan Pusat Statistik), rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," kata Ida.
Hal tersebut, lanjut Ida, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: UMP Kalsel Disebut Hanya Naik 1.01 %, Aliansi Buruh Kalsel Protes Keras
Meski demikian, dia menekankan bahwa untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu penetapan dari gubernur masing-masing provinsi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV