UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Politikus PKS: Tak Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh
Politik | 17 November 2021, 19:17 WIB"Apabila UMP naik, maka dengan sendirinya membuat daya beli masyarakat meningkat. Dan itu akan membuat ekonomi nasional tumbuh dan bergerak."
"Tapi jika UMP tidak naik atau bahkan turun maka konsumsi produk masyarakat juga akan menurun, sehingga lapangan kerja baru sulit untuk dibuka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan rata-rata kenaikan upah minimum 2022 yaitu sebesar 1,09 persen.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers tentang upah minimun 2022 secara daring, Selasa (16/11/2021).
"Simulasi ini dari data BPS (Badan Pusat Statistik), rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," kata Ida.
Hal tersebut, lanjut Ida, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: UMP Kalsel Disebut Hanya Naik 1.01 %, Aliansi Buruh Kalsel Protes Keras
Meski demikian, dia menekankan bahwa untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu penetapan dari gubernur masing-masing provinsi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV