> >

Bantah Kriminalisasi, Densus 88: Ahmad Zain An-Najah Ditangkap karena Terlibat Pendanaan Kelompok JI

Hukum | 17 November 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi petugas Densus 88 Antiteror Polri. Tim Densus 88 Antiteror Polri bakal menyelidiki temuan puluhan warga yang diduga terpapar ajaran NII di Garut, Jawa Barat. (Sumber: KOMPAS.com /ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan alasan Ahmad Zain An-Najah ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11/2021) kemarin.

Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror bersama dua tersangka lainnya yakni Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.

Baca Juga: Polri: Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah Ternyata Dewan Syuro Jamaah Islamiyah

Menurut Kombes Aswin, penangkapan Ahmad Zain karena yang bersangkutan terlibat dengan lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Iya ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI (Jamaah Islamiyah)," kata Kombes Aswin dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Aswin menjelaskan, Densus 88 dalam tindakannya memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi atau kelompok tertentu.

Kelompok teroris JI, kata Aswin, sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Selain Ustaz Farid Okbah, Densus 88 Juga Tangkap Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat

Selain itu, secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.

"Jadi, siapapun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," ujar Aswin.

"Ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan.”

Aswin menambahkan, dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.

Baca Juga: MUI Sikapi Ahmad Zain Ditangkap Densus 88 Polri: Ia Anggota Komite Fatwa, Tindakannya Urusan Pribadi

"Jadi pendanaan ini untuk menjaga sustainable (keberlanjutan) dari kelompok JI," kata Aswin.

Selain itu, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan ahli dan dokumen yang menjurus kepada tersangka Ahmad Zain An-Najah, Anung Al Hamat dan Farid Ahmad Okbah, yang menjadi petunjuk bagi Densus 88 melakukan upaya hukum menuntaskan kelompok teroris JI.

Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain An-Najah menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Baca Juga: Pertanyakan Keseriusan Densus 88, HNW: Kenapa Tak Berantas KKB Papua?

Sedangkan Farid Ahmad Okbah sebagai Anggota Dewan Syariah, sementara Anung Al Hamat sebagai pendiri dari Perisai Nusantara Esa, yakni organisasi sayap kelompok JI.

Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11/2021).

Penangkapan terhadap ketiganya menjadi viral di masyarakat, mengingat Ahmad Zain An-Najah diketahui sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) yang baru saja dinonaktifkan.

Baca Juga: MUI Resmi Nonaktifkan Ahmad An Najah Usai Ditangkap Densus 88 terkait Dugaan Terorisme

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU